Kampanye Digital
Personal Branding Kepala Daerah dan Calon: Strategi Digital dan Aturan Mainnya
Cara membangun personal branding kepala daerah dan calon kepala daerah di media digital, plus aturan kampanye media sosial PKPU 13/2024 dan kebijakan platform.
Oleh Tim KamadigitalDiperbarui 4 menit baca

Ringkasan
- Personal branding tokoh publik adalah narasi yang konsisten tentang siapa dia, apa yang dikerjakan, dan buktinya, dibangun jauh sebelum masa kampanye.
- Untuk pejabat yang sedang menjabat, pisahkan akun pribadi dan akun instansi. Permenpan RB 83/2012 meminta pesan akun instansi mewakili kepentingan instansi, bukan kepentingan pribadi.
- Saat Pilkada, PKPU 13/2024 membatasi kampanye media sosial pada masa kampanye, paling banyak 20 akun resmi per aplikasi yang didaftarkan ke KPU, dan akun resmi dinonaktifkan sebelum masa tenang.
- TikTok tidak mengizinkan iklan politik berbayar, termasuk kreator yang dibayar untuk membuat konten politik bermerek.
- Di Pilkada, media lokal berperan besar: di Pilgub NTT dan Pilkada Parepare 2024 yang kami tangani, masing-masing 24 tautan media berasal dari media lokal.
Personal branding kepala daerah adalah cara membuat publik mengenal seorang tokoh secara konsisten: siapa dia, apa yang dia kerjakan, dan apa buktinya. Untuk calon kepala daerah, pekerjaan ini dimulai jauh sebelum masa kampanye. Untuk kepala daerah yang menjabat, pekerjaan ini berjalan berdampingan dengan komunikasi resmi pemerintah daerah, dan harus dipisahkan darinya.
Panduan ini membahas strateginya dan aturan main yang berlaku di media digital.
Apa yang membuat personal branding tokoh publik berhasil?
Dalam profil perusahaan kami, kerja personal branding untuk tokoh politik digambarkan sebagai menyampaikan narasi yang meyakinkan dan autentik, yang beresonansi dengan pemilih. Dalam praktik, itu berarti tiga hal:
- Narasi inti yang sederhana. Satu kalimat tentang apa yang diperjuangkan, yang bisa diulang di semua kanal.
- Bukti. Rekam jejak, program, dan cerita warga yang mendukung narasi itu.
- Konsistensi. Pesan yang sama di akun pribadi, media arus utama, dan percakapan komunitas.
Langkah membangunnya
1. Riset persepsi
Mulailah dari apa yang sudah dipikirkan publik tentang tokoh itu: apa yang dikenal, apa yang belum, dan isu apa yang melekat. Dalam metodologi kerja kami, riset selalu dilakukan sebelum strategi disusun.
2. Tetapkan narasi dan posisi
Pilih posisi yang bisa dibuktikan. Narasi yang tidak didukung rekam jejak mudah dipatahkan lawan dan media.
3. Bangun ekosistem kanal
- akun media sosial pribadi tokoh;
- media arus utama, nasional dan lokal;
- kreator dan tokoh lokal yang kredibel;
- komunitas dan relawan.
4. Siapkan manajemen isu
Isu akan datang, terutama mendekati pemilihan. Siapkan pemantauan, pesan kunci, dan juru bicara sejak awal. Langkahnya dibahas di manajemen isu: pengertian dan tahapannya.
5. Jangan lupakan media lokal
Dalam dua kampanye Pilkada yang kami tangani, mayoritas pemberitaan datang dari media lokal:
| Kampanye | Tautan media | Nasional | Lokal |
|---|---|---|---|
| Melki–Johni, Pilgub NTT (Nov 2024) | 28 | 4 | 24 |
| #ParepareHebat, Pilkada Parepare (Okt–Nov 2024) | 37 | 13 | 24 |
Untuk pemilihan di daerah, media lokal adalah tempat warga membaca kabar tentang calonnya.
Aturan main di media digital
Saat menjabat: pisahkan akun pribadi dan akun instansi
Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 menetapkan prinsip keterwakilan: pesan akun media sosial instansi mewakili kepentingan instansi, bukan kepentingan pribadi. Program pemerintah daerah disampaikan lewat akun instansi. Pandangan dan kegiatan pribadi kepala daerah disampaikan lewat akun pribadinya.
Saat Pilkada: ikuti PKPU 13/2024
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, ditetapkan 20 September 2024, mengatur antara lain:
- kampanye melalui media sosial dilakukan selama masa kampanye (Pasal 43 ayat 1);
- pasangan calon dapat membuat paling banyak 20 akun media sosial untuk setiap jenis aplikasi (Pasal 43 ayat 2), yang didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Pasal 43 ayat 3);
- akun resmi media sosial harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 45);
- iklan kampanye di media daring yang terverifikasi dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang (Pasal 46);
- selama masa tenang, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye (Pasal 47 ayat 4).
Aturan bisa berubah untuk setiap pemilihan. Periksa versi terbaru di laman JDIH KPU sebelum menyusun rencana.
Kebijakan platform
Kebijakan konten bermerek TikTok, yang berlaku sejak 31 Agustus 2026, menyatakan TikTok tidak mengizinkan iklan politik berbayar, termasuk kreator yang dibayar untuk membuat konten politik bermerek. Rencana kampanye yang mengandalkan kreator berbayar di TikTok tidak sesuai dengan kebijakan itu. Periksa juga kebijakan platform lain yang Anda pakai.
Contoh dari kampanye yang kami tangani
Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, Pilkada Kabupaten Tangerang 2024. Cakupan kerja meliputi strategi branding, manajemen isu di media arus utama dan media sosial, produksi rilis pers, pengelolaan iklan booster, pengelolaan ekosistem media sosial, produksi materi kampanye, serta produksi konten grafis, video, artikel, dan polling, selama Mei sampai November 2024. Hasilnya 8,2 juta impresi, 6,5 juta reach, 190 ribu engagement, dan 11 tautan media. Pasangan ini terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, Pilgub NTT 2024. Pada November 2024, kampanye mencatat 2,1 juta impresi, 690 ribu reach, 149 ribu engagement, dan 28 tautan media. Pasangan ini terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Untuk konsultasi personal branding tokoh publik, hubungi kami lewat WhatsApp atau email.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan sebaiknya personal branding calon kepala daerah dimulai?
Jauh sebelum masa kampanye. Narasi dan rekam jejak butuh waktu untuk dikenal, sedangkan aturan kampanye membatasi kegiatan kampanye di media sosial hanya pada masa kampanye.
Berapa akun media sosial yang boleh dimiliki pasangan calon?
Menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 43, pasangan calon dapat membuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, dan akun itu didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kapan iklan kampanye boleh tayang di media daring?
PKPU 13/2024 Pasal 46 menyebut iklan kampanye di media daring yang terverifikasi dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang. Selama masa tenang, iklan kampanye dilarang di semua media, termasuk media sosial.
Apakah boleh membayar kreator TikTok untuk konten kampanye?
Kebijakan konten bermerek TikTok yang berlaku sejak 31 Agustus 2026 tidak mengizinkan iklan politik berbayar, termasuk kreator yang dibayar untuk membuat konten politik bermerek. Periksa juga kebijakan platform lain sebelum merencanakan kampanye.
Sumber
- PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pasal.id)
- Branded Content Policy, TikTok (diterbitkan 4 Agustus 2026, berlaku 31 Agustus 2026)
- Lampiran Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah (Berita Negara 2013 No. 102)


